Para wajib pajak harus mengetahui bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah memperkenalkan sistem “Coretax”, yang merupakan sistem administrasi layanan yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan kemudahan bagi penggunanya.
Tujuan dari Coretax, menurut Aris Arso Pambudi, Kepala KP2KP Martapura di Kabupaten Banjar, adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini.
Mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan penagihan pajak, Coretax dapat mengintegrasikan seluruh proses bisnis utama administrasi pajak.
Menurut evaluasi, sistem tersebut dapat membantu dalam digitalisasi dan otomasi layanan administrasi pajak. Selain itu, mereka akan memungkinkan para wajib pajak untuk mendapatkan layanan perpajakan yang lebih cepat, lengkap, dan mudah.
Adapun Sistem Pengelolaan Pajak Core, juga dikenal sebagai Sistem Pengelolaan Pajak Core DJP, telah diperkenalkan sejak Desember 2024, dan praimplementasi dilakukan dari 16 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024.
Selanjutnya, sistem saat ini akan dimulai oleh pemerintah pada awal tahun 2025, jadi penting bagi para wajib pajak untuk memahaminya agar mereka dapat menggunakannya dengan baik.
Langkah-langkah yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sendiri untuk memungkinkan para wajib pajak untuk melihat atau mencoba log in selama masa praimplementasi.
Cara Akses Coretax dengan Mudah
Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan langkah-langkah berikut untuk login atau mengakses Coretax di situs web resminya:
1. Anda dapat mengakses Coretax DJP di situs resminya atau dengan mengunjungi tautan berikut: https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
2. Pastikan Anda memiliki akun DJP Online dan mengisi form masuk yang disediakan.
3. Masukkan “ID Pengguna” yang terdiri dari NIK atau NPWP yang akurat.
4. Setelah itu, tambahkan kata sandi yang benar.
5. Ketik kode captcha yang dapat diakses dengan benar.
6. Klik tombol “Login” jika semua informasi sudah benar.
7. Setelah login berhasil, semua pengguna akun akan secara otomatis diminta untuk mengatur ulang kata sandi mereka.
8. Pilih tujuan konfirmasi berupa nomor gawi atau surat elektronik.
9. Jika Anda memilih Surat Elektronik, tambahkan alamat ponsel atau email, dan jika Anda memilih Nomor Gawai, tambahkan nomor gawai.
10. Pastikan Anda telah mengetik kode captcha yang muncul pada layar dengan benar.
11. Aktifkan centang pernyataan dan kemudian tekan tombol kirim.
12. Kemudian akan muncul konfirmasi ubah kata sandi secara otomatis, yang akan dikirim oleh sistem melalui email atau SMS.
13. Para wajib pajak sudah dapat mengakses Coretax DJP setelah proses pembuatan kata sandi atau password baru berhasil.
Kapan Coretax Mulai Berlaku?
Sebagaimana diumumkan oleh situs web DJP secara resmi, para wajib pajak akan dapat menggunakan seluruh layanan Coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025.
Di tanggal 1 Januari 2025, wajib pajak juga harus memperbarui profil mereka. Individu yang belum memiliki DJP Online dan belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP dapat melakukannya melalui Coretax DJP.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2024 mengatur sistem Coretax. Per tanggal 1 Januari 2025, wajib pajak dapat menggunakan Coretax DJP untuk mengajukan permintaan akses digital dan aktivasi NIK menjadi NPWP.
Setelah ditetapkan oleh Sri Mulyani Indrawati pada 14 Oktober 2024, DJP menyatakan bahwa kebijakan tersebut memiliki potensi untuk menyederhanakan berbagai aturan yang berkaitan dengan perpajakan. Aturan tersebut kemudian dikeluarkan karena diperlukan pembaruan sistem administrasi perpajakan.
Leave a Reply