altaf vicky

Presenter Altaf Vicko Jadi Tersangka KDRT, Istri Ajukan Gugatan Cerai

Setelah menerima laporan dari selebgram sekaligus istri Vicko, Shahnaz Anindya, polisi menetapkan presenter Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko (36) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan ini diregistrasi pada 7 September 2023 dengan nomor LP/B/2686/IX/2023/SPKT dari Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Menurut AKP Nurma Dewi, Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, penyidik telah menyelidiki informasi yang diposting di sebuah selebgram yang mewakili Shahnaz Anindya. Lima saksi telah dimintai keterangan. Selain itu, penyidik mengumpulkan sejumlah bukti.

Oleh karena itu, Taufiq Hermawan, juga dikenal sebagai Altaf Vicko, kemudian dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Dia mengatakan kepada wartawan pada Senin (19/8/2024), “Kami sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka.”

Nurma mengatakan bahwa Vicko telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2024. Namun, karena berbagai pertimbangan yang diatur oleh KUHP, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan sebagai tersangka.

10 Juni 2024, penetapan tersangka Karena itu, tersangka tidak ditangkap. Namun, laporan diperlukan Senin dan Kamis sebelum P21 dinyatakan. Dia menyatakan, “Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan.”

Altaf Vicko Lakukan KDRT Psikis

Menurut AKP Nurma, Altfa Vicko melakukan KDRT psikis terhadap Shahnaz Anindya berulang kali.

“Psikis yang dilakukan oleh tersangka. Kalau menurut korban bilangnya sering”, kata Nurma kepada wartawan pada Senin (19/8/2024).

Selain itu, dia menambahkan, “Visumnya yang menyatakan bahwa ada kekerasan psikis di situ. Psikis itu misalnya ucapan, kemudian mental. Tapi kalau untuk fisik enggak.”

Ancaman Hukuman Hingga 5 Tahun

Nurma mengatakan bahwa salah satu pertimbangan adalah bahwa tidak perlu dijebloskan ke tahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Dia menyatakan, “Karena memang untuk jeratan kasusnya hanya 4 tahun, jadi di bawah 5 tahun tidak wajib untuk ditahan.”

Menurut hasil visum yang diterima penyidik dalam kasus ini, Vicko diduga melakukan kekerasan psikis terhadap selebgram Shahnaz Anindya.

“Psikis yang dilakukan oleh tersangka, oleh karena itu dengan ucapan. Visinya menunjukkan bahwa kekerasan psikis ada di sana, seperti ucapan, kemudian mental. Dia menyatakan, “Tapi jika secara fisik tidak”.

Meskipun Altaf Vicko ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahannya. Namun, dia harus melapor.

AKP Nurma menyatakan, “Untuk tersangka tidak dilakukan penahanan, tetapi mereka harus melapor Senin dan Kamis sebelum dinyatakan P21. Itu tetap berjalan untuk wajib lapor, dan setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan.”

Nurma menjelaskan bahwa polisi tidak menahan Altaf Vicko karena hukuman dari kasus yang dia didakwa di bawah lima tahun penjara.

Dia menyatakan, “(Alasan tidak ditahan) Karena memang untuk jeratan kasusnya hanya 4 tahun. Jadi, penahanan di bawah 5 tahun tidak wajib.”


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *