kasus ronald tannur

Ratusan Orang Gelar Aksi Kritisi Kasus Ronald Tannur yang Divonis Bebas

Pada hari Rabu, 24/7, terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) menerima vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim memutuskan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afriyanti (29).

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan upaya hukum kasasi, tetapi putusan tersebut belum inkrah.

Sembilan bulan telah berlalu sejak Ronald Tannur resmi ditahan oleh penyidik Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Saat itu, Dini dilaporkan tewas setelah dianiaya oleh Ronald Tannur di basement (rubanah) klub malam di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya.

Kronologi Kasus Penganiayaan Ronald Tannur

Hasil forensik tim RSUD dr. Soetomo menunjukkan bahwa jenazah Dini memiliki banyak luka, seperti luka memar di kepala bagian belakang, luka di leher, luka di dada, luka di perut kiri bawah, luka di lutut, luka di punggung, dan luka di tungkai kaki atas.

Tim forensik juga menemukan pendarahan organ dalam dan patah tulang hingga memar selama pemeriksaan dalam.

“Kami temukan resapan darah pada otot leher kulit kanan-kiri, patah tulang pada tulang iga 2 sampai 5, ada luka memar pada organ paru dan luka pada organ hati,” ujar perwakilan tim forensik RSUD dr Soetomo, dr Reny, Jumat, 6 Oktober 2023.

Di hari yang sama, polisi mengumumkan bahwa Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah polisi mengumpulkan informasi dari penyelidikan, hasil autopsi, dan rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Elite Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperhatikan kasus ini. Anak dari Edward Tannur, seorang kader PKB dan mantan anggota DPR RI, Ronald Tannur bukan tanpa sebab.

Menurut Muhaimin Iskandar, alias Cak Imin, Ketua Umum PKB, tidak ada tindakan kekerasan yang dibenarkan, terutama pembunuhan. Ini terutama berlaku untuk perempuan. Ia juga mengungkapkan rasa sedihnya, dan Cak Imin menekankan posisi partainya untuk mendukung korban.

Semoga keluarga yang ditinggalkan selalu tabah, dan saya setuju bahwa orang yang bersalah harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Dalam cuitannya di X @cakimiNOW pada Jumat (6/10), Imin menyatakan bahwa dia dan PKB pasti berdiri di pihak korban.

Di tengah proses penegakan hukum kasus ini, Edward Tannur sempat meminta maaf atas tindakan anaknya.

Tuntutan 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Ronald Tannur atas pembunuhan terhadap Dini. Kasus ini terjadi di sebuah tempat karaoke, Blackhole KTV, Lenmars Mall, Surabaya, pada 3-4 Oktober 2023.

Ronald diduga sengaja merampas nyawa Dini dan didakwa telah melanggar beberapa pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan.

Jaksa menuntut Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 12 tahun. Ia dinilai terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Divonis Bebas

Majelis hakim PN Surabaya memutuskan bahwa kematian dini Ronald Tannur disebabkan oleh penyakit lain daripada luka dalam dugaan penganiayaan.

Akibatnya, Ronald Tannur menerima vonis bebas dari hakim.

Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menyatakan dalam sidang putusan Rabu (24/7) bahwa kematian Dini bukan karena luka dalam hatinya, tetapi karena penyakit lain yang disebabkan oleh minum alkohol saat karaoke, yang mengakibatkan kematian.

Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan pembunuhan yang diajukan jaksa.

Hakim mengatakan bahwa terdakwa Ronald Tannur terus berusaha membantu korban di masa kritis, seperti yang ditunjukkan oleh fakta bahwa dia sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Hakim menyatakan bahwa sidang tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa.

Hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan Ronald Tannur dari tahanan. Hakim juga meminta jaksa untuk melakukan upaya hukum kasasi jika mereka tidak puas dengan keputusan tersebut. Jaksa telah mengajukan kasasi juga.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *